Pelaporan LHKPN Pejabat Pemprov Maluku Utara Masih Rendah, Inspektorat: Ada Sanksi

IMG 20260206 WA0009
Plt. Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nani Riana. (Foto: malutpost.com)

Sofifi, malutpost.com -- Hingga Februari 2026, pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat Pemerintah Provinsi Maluku Utara baru mencapai 38,30 persen.

Plt. Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nani Riana Pakaya, mengatakan pihaknya kini turun langsung ke OPD-OPD untuk mengejar target 100 persen yang harus terpenuhi paling lambat 31 Maret 2026.

"Batasnya di bulan Maret. Inspektorat lagi kejar sekarang ke OPD-OPD jadi turun langsung, karena kita kejar 31 Maret harus 100 persen," kata Nani, Kamis (6/2/2026).

Menurutnya, pelaporan LHKPN dinilai dari dua aspek, yaitu ketepatan waktu dan kepatuhan. Kepatuhan mencakup pejabat mulai dari eselon II seperti Sekda, eselon III bendahara yang mengelola penerimaan dan pengeluaran, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Kemudian untuk KDH dan WKDH bahkan para ajudan juga sudah diinput. Ibu Gubernur, Pak Wagub, dan Pak Sekda sudah semua," ujarnya.

Sejauh ini, ia menyebutkan 162 pejabat telah melapor dan tercatat secara otomatis melalui sistem yang terhubung ke KPK. Meskipun masih di bawah 50 persen, Nani memastikan waktu pelaporan masih tersedia hingga batas akhir Maret.

"Masih ada waktu sampai 31 Maret 2026," ujarnya.

Ia juga menegaskan, pejabat yang lalai melapor akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Gubernur tentang wajib LHKPN, termasuk kemungkinan penahanan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Kalau tidak, berarti TPP-nya ditahan," tegas Nani.

Program LHKPN ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Maluku Utara untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pejabat daerah. (nar)

Komentar

Loading...