Polda Malut Tangkap Pria 40 Tahun di Ternate dengan Sabu 3,48 gram

IMG 20260205 WA0040
MR dan barang bukti saat diamankan Polisi.

Sofifi, malutpost.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) menangkap seorang laki-laki di Kota Ternate, berinisial MR (40 tahun).

MR ditangkap karena diduga merupakan pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap di Kelurahan Maliaro, Ternate Tengah pada Selasa, (3/2/2026).

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa ada dugaan penyimpanan narkotika.

Dari informasi itu, tim operasional Unit V Ditresnarkoba melakukan pemantauan di kawasan Batu Anteru, Kelurahan Maliaro.

Anggota kemudian melihat seorang pria, MR dengan gerak-gerik mencurigakan. Anggota mengejar dan berhasil menangkap MR.

"Dari hasil penggeledahan terhadap MR, anggota menemukan 3 sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu," kata Kombes Pol. Wahyu, Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan interogasi awal, MR mengaku masih menyimpan sejumlah narkotika di rumahnya, di Kelurahan Jambula. Anggota langsung melakukan penggeledahan di rumah MR dan disaksikan oleh keluarga dan ketua RT.

"Dalam penggeledahan itu, anggota menemukan 15 sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu," ungkap Kombes Pol. Wahyu.

"Secara keseluruhan, anggota mengamankan 18 sachet kecil sabu dengan berat bruto 3,48 gram. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke kantor Ditresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.

"Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui ada penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing," tandas Kombes Pol. Wahyu. (one)

Komentar

Loading...