Refleksi Fenomena Bencana Kepulauan Halmahera

Quo Vadis DAS MU?

Muh. Arba’in Mahmud

Utopia DAS Kepulauan

Istilah ‘DAS Kepulauan’ belum ada di nomenklatur peraturan dan perundang-undangan lain terkait, baik Undang-Undang Kehutanan (UU 41/1999), UU 37/2014 tentang Konservasi Tanah dan Air (KTA) maupun PP 37/2012 tentang Pengelolaan DAS.

Bahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Utara Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pengelolaan DAS, pun tidak tercantum term ‘DAS Kepulauan’, meski Naskah Akademik (NA) berbunyi Pengelolaan DAS Kepulauan (2019).

Hampir tiga tahun lebih, penulis bersama mitra Forum Koordinasi DAS MKR intensif mengawal proses pembuatan NA hingga Perda terbit (2023).

Menurut penulis, term ‘kepulauan’ dan ‘DAS Kepulauan’ tidak termaktub dan tidak menjadi nomenklatur di Perda 5/2023 karena terkait dengan belum disahkannya Rancangan UU Daerah Kepulauan.

Ada permasalahan sosial politik dalam proses pengesahan RUU ini baik di lembaga eksekutif maupun legislatif. Padahal RUU ini sudah masuk Prolegnas sejak 2022, sebagai hak inisiatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menurut Marcellus Hakeng Jayawibawa, belum hadirnya UU Daerah Kepulauan di tengah masyarakat dapat menimbulkan 5 (lima) kerugian, yakni kurangnya perlindungan, konflik sumber daya, kurangnya pengembangan, kerusakan lingkungan dan kurangnya pemahaman.

UU Daerah Kepulauan ini diharapkan dapat menjadi pendorong pemerataan pembangunan antara daerah daratan dengan daerah kepulauan. Terbaru, tahun 2025, RUU Daerah Kepulauan kembali dimasukkan dalam agenda Prolegnas oleh DPD RI.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6

Komentar

Loading...