Polri dan Posisi Konstitusional

Risiko Jika Polri Ditempatkan di Bawah Kementerian
Menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu berpotensi menimbulkan sejumlah dampak negatif:
Panjang dan kompleksnya rantai birokrasi: Keputusan strategis bisa memerlukan persetujuan berlapis, mengurangi kelincahan institusi dalam respons terhadap situasi yang mendesak. (Antara News)
Politik sektoral dan intervensi kepentingan: Menteri yang terafiliasi dengan kepentingan politik tertentu dapat memengaruhi arah kebijakan Polri, sehingga independensi penegakan hukum terancam. (detiknews)
Kaburnya akuntabilitas direktur kelembagaan: Siapa yang menjadi pemegang tanggung jawab utama ketika terjadi konflik atau krisis? Presiden, menteri, atau lembaga lain? Pertanyaan ini akan menjadi ruang konflik baru dalam pemerintahan. (Kompas)
Kesimpulan
Diskursus tentang posisi kelembagaan Polri sebenarnya mencerminkan kekhawatiran kolektif masyarakat terhadap professional policing, supremasi hukum, dan kepercayaan publik.
Dukungan kuat terhadap posisi Polri langsung di bawah Presiden bukan semata soal konvensi administratif, tetapi soal memastikan agar institusi yang berperan menjaga keamanan dan penegakan hukum itu tetap responsif, independen, dan akuntabel dalam kerangka demokrasi presidensial.
Memindahkan Polri ke bawah kementerian, meskipun dilatari niat baik reformasi, secara struktural dan praktis berisiko menciptakan hambatan baru, menambah lapisan birokrasi, dan membuka ruang intervensi politik yang tidak sehat.
Yang lebih penting dari sekadar ‘dipindah struktur’, adalah terus memperkuat profesionalisme internal, transparansi, pengawasan publik, dan mekanisme checks and balances yang memastikan Polri bekerja untuk rakyat, bukan untuk kekuatan politik tertentu.
Dalam konteks Indonesia hari ini, kepastian struktural bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden — yang dipilih langsung oleh rakyat - adalah bentuk terbaik dari tanggung jawab negara dalam menegakkan hukum dan menjaga stabilitas nasional. (*)



Komentar