Polri dan Posisi Konstitusional

Prof. Syafrinaldi, pakar hukum dari Universitas Islam Riau (UIR), menegaskan bahwa desain ini dimaksudkan untuk menjaga profesionalitas, netralitas, dan independensi Polri dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
Menurutnya, bila Polri ditempatkan di bawah kementerian, akan muncul rangkaian birokrasi panjang, potensi kepentingan politik sektoral, serta risiko kaburnya garis komando.
Hal ini bukan sekadar spekulasi, tetapi juga berangkat dari kajian hukum administratif modern yang menuntut fleksibilitas dan independensi instansi penegak hukum. (detiknews)
Independensi dan Efisiensi Operasional
Ketika Polri berada langsung di bawah Presiden, Kapolri memiliki akses langsung dalam rapat kabinet, koordinasi strategis antar lembaga, dan kebijakan penanganan krisis tanpa hambatan birokrasi berlapis.
Ini bukan tentang memberikan kekuasaan tanpa batas, melainkan memastikan respons yang cepat dan efektif terhadap ancaman keamanan nyata yang kerap membutuhkan koordinasi lintas sektoral. (Tribrata News Responorogo)
Seperti yang digambarkan oleh Direktur Eksekutif Trunojoyo Institute, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian “justru bertentangan dengan prinsip negara hukum dan sistem presidensial” yang dianut Indonesia.
Menurutnya, perubahan struktural seperti itu berpotensi memicu politisasi aparat penegak hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi tersebut. (Tribrata News Responorogo)
Baca Halaman Selanjutnya..



Komentar