Polri dan Posisi Konstitusional

Ikram Halil

Oleh: Ikram Halil
(Ketua Umum SOCCER Malut)

Dalam beberapa waktu terakhir, diskursus mengenai status kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menguat. Bukan soal kinerja saja, tetapi soal pertanyaan struktural: apakah Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden, atau justru ditempatkan di bawah suatu kementerian?

Fenomena ini membuka lembaran baru perdebatan tentang independensi, akuntabilitas, dan efisiensi penegakan hukum di Indonesia.

Baca di: Koran digital Malut Post edisi Senin, 2 Februari 2026

Mayoritas pendapat publik, tokoh masyarakat, dan pakar hukum menegaskan bahwa Polri harus tetap berada di bawah Presiden secara langsung – bukan di bawah kementerian lain seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, atau bahkan kementerian baru seperti “Kementerian Kepolisian”.

Dukungan ini bukan sekadar diskusi administratif, tetapi soal inti sistem ketatanegaraan dan komitmen terhadap reforma penegakan hukum yang objektif.

Dasar Konstitusional dan Kelembagaan

Secara konstitusional, posisi Polri telah ditetapkan jelas. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan Polri sebagai alat negara yang berada langsung di bawah Presiden.

Ketentuan ini kemudian diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Artinya, struktur kelembagaan Polri bukan sekadar kebiasaan birokrasi, tetapi amanat hukum dan konstitusi yang harus dihormati dalam sistem presidensial kita. (Tribrata News Responorogo)

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...