Tambang Laju, PAD Lesu, Gubernur Gagal Kendali Fiskal Daerah

Oleh: Asmar Hi. Daud
(Akademisi)
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Maluku Utara dari sektor tambang tidak bisa lagi ditutupi dengan bahasa normatif.
Jika potensi besar tidak berubah menjadi pendapatan nyata, maka yang perlu diperiksa tidak hanya kebijakan, tetapi juga siapa melakukan apa dan siapa gagal menjalankan tugasnya.
Baca di: Koran digital Malut Post edisi Rabu, 28 Januari 2026
Dalam struktur pemerintahan daerah, seretnya PAD adalah kegagalan kolektif OPD kunci yang berada dalam kendali politik Gubernur.
Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) memegang fungsi utama pendataan, penetapan, penagihan, dan pengawasan pajak daerah.
Ketika PAD sektor tambang rendah, pertanyaan mendasarnya sederhana, apakah basis data wajib pajak tambang valid dan mutakhir.
Jika tidak, maka Badan Pendapatan Daerah gagal pada fungsi paling dasar, mengenali objek dan subjek pajak. Tanpa basis data yang kuat, penagihan mudah berubah menjadi formalitas, bukan instrumen kedaulatan fiskal.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bertanggung jawab pada aspek perizinan, produksi, dan pengawasan teknis pertambangan.
Baca Halaman Selanjutnya..




Komentar