(Refleksi 32 Tahun Koperasi Unit Desa Bobato)
Koperasi dalam Pusaran Korporasi

Sumber daya alam yang melimpah sering dipandang sebagai peluang investasi, tetapi sisi lain dari fenomena ini adalah terjadinya akumulasi modal yang menggerus ruang ekonomi lokal.
Aktivitas ekstraktif secara langsung dapat merusak sumber daya alam, mempersempit peluang usaha produktif desa, dan mendorong ketimpangan ekonomi yang makin jelas.
Di tengah itu, model ekonomi koperasi seperti KUD Bobato menawarkan alternatif berbasis kolektivitas, kepemilikan anggota, dan reinvestasi untuk komunitas lokal.
Dalam konteks desa, koperasi bukan sekadar lembaga simpan pinjam; ia bisa menjadi motor penggerak ekonomi berbasis kebutuhan rakyat lokal, memberikan akses pasar, modal usaha, dan jaringan solidaritas antaranggota.
Korporasi Berjubah Koperasi
Hadirnya industri ekstraktif bukan sekadar fenomena pasar, ia juga tercermin dalam kebijakan pemerintah yang memberi ruang lebih luas kepada pelaku usaha besar di sektor pertambangan.
Bahkan, koperasi pun dibuka peluang untuk mengikuti aktivitas bisnis ekstraktif, misalnya izin mengelola tambang melalui koperasi desa.
Melalui PP Nomor 39 tahun 2025, pemerintah memperbolehkan koperasi memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) dengan luas maksimal 2.500 hektare. Menteri Investasi dan menteri Koperasi menyebut kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap ekonomi rakyat.
Baca Halaman Selanjutnya..



Komentar