E-Voting sebagai Antitesis Elit Voting

Dalam kerangka ini berlaku adagium lex prospicit, non respicit: hukum harus menatap ke depan, bukan terbelenggu oleh cara-cara lama yang telah kehilangan relevansi.
Karena itu, hukum pemilu tidak boleh berhenti pada pemujaan terhadap teks dan prosedur formal, melainkan dituntut bergerak progresif mengikuti perkembangan zaman, agar fungsi utamanya, menjaga dan memuliakan kedaulatan rakyat tetap terjamin secara nyata.
Akhirnya, e-voting adalah simbol evolusi demokrasi konstitusional Indonesia. Mengembalikan pilkada kepada DPRD adalah nostalgia kekuasaan. Sedangkan, mendorong e-voting adalah visi masa depan.
Di sinilah hukum menemukan makna sejatinya. Bukan untuk mengatur rakyat, melainkan untuk menjamin agar suara rakyat tetap menjadi hukum tertinggi: salus populi suprema lex esto. Reset Indonesia! (*)



Komentar