E-Voting sebagai Antitesis Elit Voting

Alman Fahri S. Saha

Keempat, Kepercayaan publik juga menjadi elemen yang tak kalah penting. Dalam demokrasi, legalitas formal tidak ada artinya tanpa legitimasi formal.

Oleh karena itu, pendidikan publik dan audit terbuka harus menjadi bagian dari desain kebijakan e-voting agar hukum dan kepercayaan berjalan beriringan.

Menuju Desain Hukum E-Voting yang Akuntabel dan Inklusif

E-voting yang ideal harus ditopang oleh kerangka hukum yang jelas, akuntabel, dan partisipatif. Revisi UU No. 7 Tahun 2017 harus dilakukan dengan menambahkan bab khusus mengenai pemungutan suara elektronik yang mengatur standar keamanan, audit publik, dan perlindungan data pribadi sesuai UU No. 27 Tahun 2022. Tanpa itu, digitalisasi hanya akan menjadi eksperimen politik tanpa dasar etik.

Selain itu, partisipasi publik harus dijamin di setiap tahap. KPU, Bawaslu, BSSN, akademisi, dan masyarakat sipil harus dilibatkan dalam audit independen dan evaluasi periodik.

Prinsip audi alteram partem mengharuskan setiap kebijakan mendengar semua pihak sebelum diambil keputusan. Demokrasi digital hanya akan bermakna jika prosesnya partisipatif, bukan elitis.

Dengan desain yang tepat, e-voting bukan hanya menjawab persoalan efisiensi, tetapi juga memperkuat substansi demokrasi konstitusional.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6

Komentar

Loading...