E-Voting sebagai Antitesis Elit Voting

Alman Fahri S. Saha

Negara-negara seperti Estonia dan Brasil telah menunjukkan keberhasilan sistem ini. Khalifah (2024) mencatat bahwa tingkat kecurangan pemilu di Brasil menurun drastis sejak menerapkan e-voting berbasis audit publik.

Transparansi teknologi justru meningkatkan kepercayaan rakyat terhadap hasil pemilu. Maka, bagi Indonesia, e-voting bukan ancaman, melainkan sebagai konsekuensi logis atas pesatnya perkembangan zaman.

Risiko, Tantangan dan Kehati-hatian Hukum

Namun, hukum tidak boleh buta terhadap risiko. Pertama, E-voting tanpa dasar hukum eksplisit berpotensi menimbulkan vacuum of norm dan delegitimasi hasil pemilu.

UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang belum secara eksplisit mengatur mekanisme pemungutan suara elektronik. Hal ini dapat menciptakan grey area dalam kepastian hukum dan membuka peluang sengketa elektoral.

Kedua, aspek keamanan siber. Laporan BSSN (2023) mencatat lebih dari satu juta serangan digital terhadap sistem pemerintahan menjelang pemilu. Dalam konteks hukum, serangan terhadap infrastruktur pemilu merupakan ancaman terhadap kedaulatan negara.

Ketiga, kesenjangan digital. Dilansir dari data Kominfo Tahun 2024, terdapat 35% desa masih belum memiliki koneksi internet yang stabil. Jika tidak diantisipasi, e-voting justru bisa menciptakan diskriminasi politik baru, hanya rakyat berteknologi yang bisa berdaulat.

Dalam hal ini, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang persamaan hak di hadapan hukum harus menjadi pedoman utama agar digitalisasi tidak berubah menjadi ketidakadilan baru.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6

Komentar

Loading...