E-Voting sebagai Antitesis Elit Voting

Alman Fahri S. Saha

E-Voting: Modernisasi Demokrasi dan Transformasi Hukum Pemilu

E-voting bukan sekadar persoalan teknologi, melainkan bagian dari transformasi hukum pemilu. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 147/PUU-VII/2009 secara tegas menyatakan bahwa penggunaan teknologi informasi dalam pemilu dimungkinkan sepanjang tetap menjamin asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Artinya, secara konstitusional, e-voting memiliki legitimasi yang kuat. Adagium lex semper dabit remedium (hukum selalu memberi jalan bagi solusi) relevan untuk menggambarkan bahwa digitalisasi demokrasi adalah bentuk adaptasi hukum terhadap zaman.

Jika efisiensi menjadi dalih utama perubahan sistem pilkada, maka e-voting justru menawarkan efisiensi tanpa menanggalkan hak politik warga negara.

Digitalisasi pemungutan suara berpotensi menekan biaya logistik, mempercepat rekapitulasi, dan meminimalkan kesalahan administratif.

Lebih jauh, e-voting juga memperkuat asas equal access to political rights., Warga di daerah terpencil atau WNI di luar negeri dapat menyalurkan suaranya tanpa hambatan geografis.

Prinsip audi et alteram partem (hak setiap pihak untuk bersuara) menjadi nyata dalam demokrasi digital. Dengan demikian, e-voting adalah antitesis sejati terhadap “elit voting”: rakyat berbicara langsung melalui layar, bukan melalui lobi kekuasaan.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6

Komentar

Loading...