E-Voting sebagai Antitesis Elit Voting

Padahal Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 tidak pernah memberi ruang tafsir bahwa kedaulatan rakyat dapat “dihemat” atau “diwakilkan ulang” demi kenyamanan politik.
Jika negara serius bicara efisiensi tanpa mengorbankan kedaulatan, maka e-voting adalah jawaban yang logis, sah secara konstitusional, dan berpandangan jauh ke depan.
Menolak e-voting sambil mendorong pilkada DPRD bukanlah sikap realistis, melainkan nostalgia kekuasaan yang dibungkus jargon manajerial.
Hukum seharusnya menjadi penjaga demokrasi, bukan alat untuk membenarkan pembajakan kedaulatan. Satjipto Rahardjo pernah mengingatkan, “hukum bukan menara gading, ia hidup bersama rakyat yang diaturnya.”
Maka, ketika hukum diseret menjadi pembenar bagi “elit voting”, publik harus bertanya: apakah hukum masih berpihak pada rakyat atau sudah menjadi alat bagi kekuasaan?
Tulisan ini berpijak pada keyakinan bahwa masa depan demokrasi Indonesia bukan di tangan elit politik, tetapi di tangan rakyat yang berdaulat melalui sistem yang modern, akuntabel, dan transparan yaitu e-voting.
Baca Halaman Selanjutnya..



Komentar