‘Calo’ Penerimaan Polri di Maluku Utara Dituntut 2 Tahun Penjara

87fabfb766e597f8a7fb1b3d27a586d1 1
Ilustrasi

Ternate, malutpost.com -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, menuntut 2 tahun penjara terhadap oknum polisi pecatan, inisial AK alias Amril yang terlibat dalam kasus penipuan terhadap sejumlah orang tua casis penerimaan Polri pada tahun 2025 lalu.

Sidang tuntutan terhadap terdakwa Amril berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (28/1/2026).

JPU Kejati Malut, Muksin Umalekhoa, menyebut perbuatan terdakwa jelas merugikan banyak pihak sehingga patut dijatuhi hukuman. Hal tersebut dibacakan dalam tuntutan.

Menurut JPU, yang meringankan terdakwa dalam tuntutan adalah: belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa telah dipecat dari anggota kepolisian, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa mempunyai tanggungan anak dan istri.

Sementara hal yang memberatkan: perbuatan terdakwa menyebabkan adanya kerugian yang dialami oleh para korban dengan nilai ratusan juta. Karena itu terdakwa dianggap telah melakukan perbuatan tindak pindana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP.

Untuk itu, terdakwa dituntut dengan pidana penjara 2 tahun, serta penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Menetapkan terdawka membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Menanggapi tuntutan JPU, M. Bahtiar Husni selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan, pihaknya akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

"Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada Selasa mendatang sebagaimana jadwal yang telah ditentukan oleh majelis hakim," tandas Bahtiar.

Diketahui, oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) inisial AM alias Amril yang sudah diberhentikan (PTDH), sebelumnya bertugas di Direktorat Pamovit Polda Malut.

Dalam kasusnya, Brigpol Amril memberikan iming-iming kepada para casis dan orang tua casis bahwa akan diluluskan menjadi anggota Polri asalkan memberikan uang. Saat menerima uang, Brigpol Amril, kabur.

Uang yang diberikan oleh para casis bervariasi, mulai dari Rp50 juta, Rp25 juta, Rp10 juta hingga Rp100 juta. Parahnya, para casis ini justru tidak lulus seleksi.

Brigpol Amril bahkan mengaku kepada para orang tua casis, jika anak mereka tidak lulus maka uang tersebut akan dikembalikan. Tapi uang tersebut tak dikembalikan. (one)

Komentar

Loading...