Bidpropam Polda Maluku Utara Terbitkan DPO Satu Anggota yang Tinggalkan Tugas

Sofifi, malutpost.com -- Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap satu oknum anggota atas nama Dwi Rangga (20 tahun) berpangkat Bripda.
Bripda Dwi diketahui bertugas di Ba Dit Samapta Polda Malut, ia diduga meninggalkan tugas lebih dari 30 hari tanpa keterangan.
Surat DPO Bripda Dwi bernomor: DPO/01/I/2026/Wabprof, terkait pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP), meninggalkan tugas tanpa keterangan yang sah lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut atau disersi.
Bripda Dwi telah melanggar pasal 13 ayat (1) pasal 14 ayat (1) huruf (a) PP nomor 1 tahun 2003 junto pasal 5 ayat (1) huruf (c) Perpol nomor 7 tahun 2022.
"Iya DPO itu karena bersangkutan tidak masuk kerja, sehingga diproses," kata Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, Rabu 28 Januari 2026. (one)




Komentar