Seorang Perempuan Laporkan Sepupunya ke Polres Ternate Karena Penganiayaan 

IMG 20260127 WA0030
Widya Warap Sari Ahmad (foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Seorang perempuan di Kota Ternate bernama Widya Warap Sari Ahmad melaporkan saudara sepupunya bernama Irawati Rumra ke Polres Ternate, atas dugaan penganiayaan.

Widya kepada malutpost.com, Selasa (27/1/2026), mengatakan, Irawati mendatangi rumahnya di Kelurahan Kayu Merah, Ternate Selatan, dengan tujuan menanyakan informasi yang didengarkan dari rekannya bernama Arista Jain.

"Irawati datang menanyakan terkait informasi yang disampaikan oleh Arista. Karena Arista sampaikan ke Irawati kalau saya bilang ibunya suanggi atau setan. Saat itu tanggal 12 Desember 2025," kata Widya.

Sedangkan menurut Widya, ia tidak pernah menyampakan bahasa seperti itu. Bahkan dalam satu tahun terakhir ia tidak pernah bertemu dengan Arista maupun Irawati.

Widya dan Irawati pun cek-cok hingga berujung laporan ke Polsek Ternate Selatan. Tapi di Polsek Ternate Selatan, Irawat justru memukul Widya hingga jatuh ke lantai.

"Sehingga saya langsung melapor ke Polres Ternate dengan kasus dugaan penganiayaan. Setelah melaporkan, saya langsung divisum, karena saat itu wajah saya masih memar dan luka," tutur Widya.

Widya menyampaikan, pada November 2025, ia pernah dilaporkan oleh Irawati dan ibunya. Laporannya sama, ia dituduh menyebut Ibu dari Irawati adalah setan.

"Tapi karena tak ada bukti dan saya benar-benar tak menyampaikan itu, sehingga laporan itu dimediasi untuk damai," katanya.

"Tapi di kejadian yang kedua ini, karena ada penganiayaan jadi saya langsung memutuskan lapor ke Polres," kata Widya.

Menurut Widya, Polres telah menetapkan Irawati sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadapnya.

"Sehingga saya meminta polisi segera menahan yang bersangkutan (Irawati), agar kapok dengan perbuatannya," pintanya.

Widya menambahkan, ia juga dilaporkan oleh Irawati ke Polres Ternate atas dugaan penghinaan. Laporan dugaan penghinaannya adalah pada pengunaan kata setan.

"Nanti kita liat prosesnya saja. Karena yang jelas, bahasa itu tak pernah saya sampaikan dan tak akan dibuktikan. Laporan mereka tanggal 16 Desember 2025," tandas Widya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

"Laporan itu sudah dilakukan penetapan tersangka, tapi belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan punya anak kecil. Tapi wajib lapor Senin dan Kamis. Saat ini pemberkasan dimulai untuk dilakukan tahap I ke Jaksa," tandas AKP Bakry. (one) 

Komentar

Loading...