PKSDA Nilai Smart Marsindo Penuhi Standar Kepatuhan Tinggi, Hamdan: Operasinya Sesuai

IMG 20260127 WA0009 1
Koordinator PKSDA, Hamdan Halil.

Weda, malutpost.com -- Lembaga Pemerhati Kelola Sumber Daya Alam (PKSDA), merilis hasil tinjauan yuridis dan investigasi lapangan terkait dinamika operasional pertambangan PT Smart Marsindo di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara (Malut).

Langkah ini diambil untuk meluruskan rangkaian misinformasi dan narasi tendensius yang menyudutkan kredibilitas investasi daerah serta integritas tata kelola sumber daya alam di Maluku Utara.

Koordinator PKSDA, Hamdan Halil, mengatakan, sebagai lembaga yang fokus pada pengawasan kebijakan publik dan ekstraksi sumber daya, PKSDA punya tanggung jawab moral untuk menyajikan data objektif di tengah hiruk-pikuk opini yang tidak berdasar.

Berdasarkan penelusuran dokumen, operasional PT Smart Marsindo dinilai telah memenuhi standar kepatuhan tinggi (strict compliance), baik secara administratif maupun implementasi teknis.

Hamdan menjelaskan, PKSDA, dalam posisi ini sebagai mitra kritis pemerintah dan industri yang berbasis pada data.

"Makanya, PKSDA berperan memastikan bahwa setiap aktivitas ekstraksi sumber daya alam tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi patuh pada prinsip keberlanjutan."

"Kehadiran PKSDA adalah untuk memastikan tata kelola SDA berjalan di koridor yang benar. Dalam kasus PT Smart Marsindo, kami melakukan uji silang antara data perizinan, kesesuaian tata ruang dan dampak sosial. Hasilnya sinkronisasi yang kuat antara kebijakan negara dengan aktivitas perusahaan," katanya, Selasa (27/1/2026).

Menanggapi tuduhan mengenai penambangan di pulau kecil, Hamdan menjelaskan landasan kuat berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2012 serta draf revisi terbaru RTRW Kabupaten Halmahera Tengah, tahun 2024–2044. Apalagi, secara administratif dan geologis, Pulau Gebe telah ditetapkan memiliki fungsi strategis sebagai kawasan budidaya pertambangan.

"Secara ilmiah, Pulau Gebe memiliki karakteristik tanah Rezina yang kaya akan kandungan mineral logam. Oleh karena itu, negara melalui RTRW menetapkan wilayah ini sebagai Kawasan Peruntukan Pertambangan mineral nikel sekaligus pusat dukungan hilirisasi. Pemanfaatan ruang ini sah dan berpayung hukum tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang sektoral lainya. Jadi tuduhan penambangan ilegal di pulau kecil adalah klaim yang tidak berdasar secara regulasi tata ruang nasional dan produk hukum daerah," bebernya.

"Kecamatan Pulau Gebe adalah zona produksi yang telah lama eksis bagi banyak pelaku industri. Sangat tidak adil jika narasi negatif hanya dialamatkan pada satu pihak, sementara seluruh aktivitas di sana adalah bagian dari rencana besar pembangunan daerah yang legal," sambungnya.

Ia mengaku, dalam aspek legalitas formal, PT Smart Marsindo telah menyandang status Clean and Clear (CnC). Status ini merupakan garansi mutlak bahwa perusahaan tidak memiliki tumpang tindih lahan, karena telah menyelesaikan seluruh kewajiban finansial, royalti dan pajak serta memenuhi persyaratan teknis lingkungan. Legitimasi ini diperkuat dengan adanya Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan RI selaku Jaksa Pengacara Negara.

"Munculnya nama perusahaan dalam sistem MODI (Mineral and Coal One Map Indonesia) ESDM adalah prosedur yang sepenuhnya konstitusional sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Transisi kewenangan dari daerah ke pusat mewajibkan adanya sinkronisasi data dan PT Smart Marsindo telah melalui proses verifikasi tersebut dengan hasil yang bersih, sehingga tuduhan tambang ilegal jelas gugur demi hukum,” tegas Hamdan.

Selain itu, Hamdan menyertakan, satu poin krusial yang menjadi sorotan PKSDA adalah tuduhan mengenai keterlibatan anggota DPR RI dalam manajemen perusahaan.

"Perlu dipahami secara jernih, UU MD3 secara eksplisit melarang anggota DPR merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, PNS, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD. Namun, regulasi tersebut tidak melarang anggota DPR memiliki keterikatan dengan perusahaan swasta murni, apalagi sebagai pemegang saham yang merupakan hak privat yang dilindungi konstitusi," paparnya.

Meski secara regulasi tidak ada larangan kaku di sektor swasta, Hamdan memuji langkah integritas yang diambil oleh anggota DPR bersangkutan.

"Beliau telah mengambil langkah proaktif dengan mengundurkan diri dari jajaran Direksi pasca-dilantik pada 2024. Bahkan, perusahaan telah melakukan pemutakhiran data ke Kementerian ESDM untuk memastikan sistem negara mencatat kondisi faktual tersebut. Ini adalah standar etika politik yang melampaui standar hukum minimum (beyond compliance) demi menghindari konflik kepentingan," jelasnya lagi.

Yang jelas PKSDA mengapresiasi penerapan prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance) dan Ekonomi Sirkular oleh perusahaan. Sebab, ditengah isu lingkungan, perusahaan membuktikan komitmennya dengan melakukan reklamasi berkelanjutan melalui penanaman lebih dari 4.000 berbasis pelibatan masyarakat.

Itu artinya, kehadiran perusahaan juga menciptakan multiplier effect bagi warga Halmahera Tengah. Kontribusi nyata ini dapat dilihat dari berbagai hibah sarana publik seperti mobil ambulan, truk sampah, unit speed boat konektivitas, bus sekolah, pembangunan fisik sekolah, hingga distribusi laptop bagi siswa berprestasi di lingkar tambang, dan bantuan lainya yang sudah tertulis sebelumnya.

Untuk itu Hamdan mengingatkan publik mengenai kehadiran manajemen perusahaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2024 silam. Karena, momen tersebut justru menjadi ajang pembuktian transparansi perusahaan.

"Berdasarkan hasil pemantauan kami, KPK tidak menemukan satu pun indikasi tindak pidana dalam operasional PT Smart Marsindo. Ini adalah sertifikasi kebersihan yang mutlak. PKSDA menghimbau seluruh elemen masyarakat agar lebih kritis dalam menyerap informasi tendensius."

"Mari kita dukung iklim investasi yang sehat selama perusahaan patuh pada regulasi, demi kemajuan ekonomi daerah dan kesejahteraan rakyat Maluku Utara," pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...