Masalah Utang Piutang, Wabup Halsel Kalah di Pengadilan Tinggi Maluku Utara

IMG 20260126 WA0054
Pengadilan Tinggi Maluku Utara.

Sofifi, malutpost.com -- Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara menolak banding Helmi Umar Muchsin dan istrinya Mardiana Bopeng dalam perkara utang piutang dengan penggugat Ahmad Assagaf.

Penolakan ini berarti menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) nomor 39/Pdt.G/2025/PN Tte, kualifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Putusan banding keluar pada Rabu 14 Januari 2026.

Ahmad Assagaf selaku penggugat melalui tim Penasihat Hukum (PH) Ismar Juma, menyampaikan, Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin dan istrinya Mardiana harus melakukan pengembalian hutang ke penggugat sebesar Rp950 juta.

"PN sudah kalah, PT juga kalah, setidaknya sebagai warga negara dan pejabat publik, harus melaksanakan kewajiban untuk mengembalikan uang klien kami," kata Ismar Juma, Senin (26/1/2026).

Menurutnya, jika pihak tergugat masih menempuh kasasi ke Mahkamah Agung, maka pihaknya yakin bakal ditolak. Karena alat bukti yang dihadirkan di PN Ternate dan putusan PT dianggap sangat kuat.

"Kami meyakini dari alat bukti dihadirkan di PN Ternate dan penguatan putusan di PT, Insya Allah kami bakal menang," kata Ismar.

"Dalam waktu 14 hari sejak putusan PT jika belum ada kasasi ke Mahkamah Agung, kemudian dinyatakan inkrah dan belum adanya pengembalian, maka penggugat akan mengajukan permohonan eksekusi di PN Ternate," tandas Ismar.

Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya pihak penggugat menyerahkan 5 bukti ke Majelis Hakim. Dari 5 bukti itu, 4 diantaranya kwitansi pinjaman oleh Helmi Umar Muchsin kepada Ahmad Assagaf.

Empat kwitansi itu berkaitan dengan pinjaman secara bertahap yang dilakukan Helmi Umar Muksin, mulai Desember 2019 sebesar Rp250 juta. Kemudian di 29 September 2020 sebesar Rp100 juta, selanjutnya pada 6 Oktober 2020 sebesar Rp500 juta dan pada 25 Januari 2021 sebesar Rp100 juta. (one)

Komentar

Loading...