Kasus Pemerkosaan Tunagrahita, Jaksa Kejari Ternate Minta Tambah Bukti

IMG 20260126 WA0052
Ilustrasi.

Ternate, malutpost.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate diminta untuk mempercepat kelengkapan berkas petunjuk Jaksa Peniliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate dari hasil gelar perkara kasus pemerkosaan terhadap korban disabilitas Intelektual atau Tunagrahita.

Permintaan ini disampaikan ketua tim pendamping korban dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Ternate Ahli Bidang Hukum, Nurdewa Safar, usai gelar perkara yang dilakukan Kejari dan Satreskrim serta pihak terkait di Polres Ternate, Senin (26/1/2026).

Nurdewa menyampaikan, dari hasil gelar perkara ada beberapa poin atau bukti yang harus dilengkapi oleh penyidik, salah satunya soal pemeriksaan penambahan saksi atau rekan dekat korban dan hasil video atau rekaman suara visual dari ahli psikologi dalam menentukan korban benar-benar mengalami disabilitas Tunagrahita.

"Makanya kami minta agar penyidik percepat, karena kasus ini sudah mendekati satu tahun ditangani. Harapannya agar korban dan keluarganya mendapatkan kepastian hukum," tegasnya.

"Jadi kita berharap minggu ini sudah selesai, supaya petunjuk Jaksa dapat terpenuhi. Tapi di kemudian hari jika kasus ini tak bisa dinaikkan maka kami akan tempuh jalur hukum lain yakni praperadilan, baik ditingkat Polda maupun nasional," tandasnya.

Senada, tenaga ahli hukum UPTD PPA Kota Ternate, Chalid Fadel, mengatakan kasus ini jelas diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 6C, menyangkut posisi korban sebagai disabilitas intelektual (Tunagrahita).

Hasil gelar perkara membutuhkan bukti tambahan untuk membuktikan sejauh mana korban disebut sebagai disabilitas intelektual.

"Makanya tadi kami hadirkan psikolog untuk menjelaskan sejauh mana terkait disabilitas intelektual," ujarnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin, mengatakan, semua petunjuk Jaksa akan segera dilengkapi.

"Kita lengkapi petunjuk Jaksa baru dilakukan pelimpahan," singkatnya.

Diketahui, pemerkosaan itu terjadi, pada 27 April 2025, yang diduga dilakukan oleh tiga orang tersangka berinisial, M, I dan S.

Dalam perkembangan kasus, penyidik Satreskrim Polres Ternate sudah melakukan tahap I ke Jaksa Kejari Ternate. Namun pelimpahan itu dikembalikan dengan petunjuknya, yakni gelar perkara. (one) 

Komentar

Loading...