“Dipilih secara Demokratis”: Membaca Ulang Makna Demokrasi dalam Pilkada

Sementara itu, di Bali, kuatnya peran desa adat dan struktur sosial tradisional turut membentuk praktik demokrasi lokal, meskipun tetap berada dalam mekanisme pemilihan langsung.
Atas dasar itu, membaca ulang makna frasa “dipilih secara demokratis” menuntut penempatan demokrasi dalam relasinya dengan struktur kekuasaan dan sumber legitimasi.
Pilkada tidak langsung mungkin masih dapat diperdebatkan secara terbatas pada level gubernur, dengan mempertimbangkan kedudukannya yang juga berfungsi sebagai wakil pemerintah pusat.
Namun, bagi bupati dan wali kota yang menjalankan kewenangan paling dekat dengan rakyat dan bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, demokrasi justru menuntut pemenuhan aspek substantif melalui partisipasi langsung masyarakat.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai mekanisme Pilkada tidak seharusnya berhenti pada dikotomi langsung atau tidak langsung.
Yang jauh lebih mendasar adalah memastikan bahwa setiap desain pemilihan kepala daerah benar-benar menjaga makna demokrasi lokal, yakni keterhubungan nyata antara kekuasaan, legitimasi, dan kedaulatan rakyat sebagaimana dikehendaki oleh konstitusi. (*)



Komentar