“Dipilih secara Demokratis”: Membaca Ulang Makna Demokrasi dalam Pilkada

Siti Sakinah Kasturian

Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa “Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dipilih secara demokratis”, dan jika dibaca bersama desain kewenangan daerah, jelas bahwa demokrasi lokal tidak dimaksudkan tunggal dan seragam.

Diferensiasi yang dibuka konstitusi harus ditempatkan dalam konteks otonomi daerah, sebagai pengakuan atas keragaman sosial, historis, dan kultural. Dalam konteks pemahaman tersebut, Daerah Istimewa Yogyakarta adalah contoh yang relevan.

Pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur melalui penetapan Sultan dan Adipati Paku Alam bukanlah bentuk pengingkaran terhadap demokrasi, melainkan pengakuan konstitusional terhadap legitimasi historis dan kultural yang hidup serta diterima secara luas oleh masyarakat Yogyakarta.

Dukungan sosial yang berkelanjutan terhadap sistem tersebut menunjukkan bahwa legitimasi gubernur tetap bersumber dari kehendak kolektif rakyat, meskipun tidak diwujudkan melalui pemilihan langsung secara periodik.

Logika serupa juga dapat ditemukan dalam kekhususan daerah lain. Di Aceh, pengakuan terhadap partai politik lokal lahir dari konteks sejarah konflik dan proses perdamaian yang menuntut saluran representasi politik yang khas.

Di Papua, afirmasi politik dan pengakuan terhadap representasi kultural masyarakat adat merupakan bagian dari upaya menjaga legitimasi kekuasaan dalam kerangka otonomi khusus.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6

Komentar

Loading...