“Dipilih secara Demokratis”: Membaca Ulang Makna Demokrasi dalam Pilkada

Siti Sakinah Kasturian

Bupati dan Wali Kota sebagai Wajah Demokrasi Lokal

Berbeda dengan gubernur, bupati dan wali kota dalam UU Pemda diposisikan sebagai pemegang kewenangan utama atas urusan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.

Pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, penataan ruang, hingga kesejahteraan sosial berada dalam lingkup kewenangan kabupaten dan kota.

Intensitas relasi antara bupati dan wali kota dengan masyarakat menjadikan jabatan ini sebagai manifestasi paling nyata dari demokrasi lokal. Oleh karena itu, legitimasi kekuasaan di tingkat ini menuntut keterhubungan langsung dengan kehendak rakyat.

Jika pemilihan bupati dan wali kota dijauhkan dari partisipasi langsung, persoalan yang muncul bukan semata-mata soal prosedur, melainkan pengikisan demokrasi substantif.

Membaca Ulang Demokrasi Lokal dalam Kerangka Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan rakyat sebagai prinsip dasar negara demokrasi menuntut agar setiap kekuasaan publik dapat ditelusuri ke kehendak rakyat, dan semakin dekat jabatan publik dengan keputusan yang berdampak langsung pada masyarakat, semakin besar tuntutan legitimasi berbasis partisipasi nyata.

Demokrasi lokal tidak sekadar soal siapa yang memilih, tetapi bagaimana kehendak kolektif rakyat diterjemahkan dan dipertanggungjawabkan dalam struktur kekuasaan daerah. Kerangka normatif ini penting saat membaca pengaturan konstitusional pemerintahan daerah.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6

Komentar

Loading...