“Dipilih secara Demokratis”: Membaca Ulang Makna Demokrasi dalam Pilkada

Siti Sakinah Kasturian

Kedudukan DPRD semestinya menjadi penyeimbang kekuasaan eksekutif daerah, sekaligus kanal artikulasi kepentingan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Apabila kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka relasi kekuasaan antara eksekutif dan legislatif berpotensi kehilangan sifat checks and balances-nya.

Kepala daerah yang terpilih secara signifikan cenderung berasal dari atau didukung oleh konfigurasi kekuatan partai politik yang menguasai kursi DPRD.

Dalam situasi demikian, DPRD berisiko tidak lagi berfungsi sebagai oposisi atau pengawas kritis atas kebijakan kepala daerah, melainkan menjadi bagian dari koalisi kekuasaan yang sama. Akibatnya, fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan atas nama kepentingan rakyat dapat mengalami erosi.

Jika perubahan mekanisme didorong alasan efisiensi atau stabilitas, maka hal tersebut harus disertai desain pemilihan yang menjaga independensi lembaga perwakilan dan memastikan keterhubungan kepala daerah dengan aspirasi rakyat.

Tanpa desain kelembagaan yang matang, penyederhanaan prosedur justru berisiko mereduksi makna demokrasi lokal dan melemahkan prinsip kedaulatan rakyat itu sendiri.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6

Komentar

Loading...