“Dipilih secara Demokratis”: Membaca Ulang Makna Demokrasi dalam Pilkada

Gubernur, Wakil Pemerintah Pusat, dan Logika Diferensiasi
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah melalui Pasal 91 ayat (1) mengatur bahwa “Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan tugas pembantuan oleh daerah kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.”
Dalam kapasitas tersebut, gubernur menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan koordinasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota, sekaligus memastikan pelaksanaan kebijakan nasional di tingkat daerah.
Kedudukan ganda ini menempatkan gubernur pada simpul relasi vertikal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, legitimasi gubernur tidak sepenuhnya bersumber dari relasi langsung dengan konstituen provinsi, melainkan juga dari mandat administratif sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
Dalam konteks inilah, mekanisme pemilihan gubernur melalui pendekatan yang lebih prosedural dan representatif masih dapat diperdebatkan sebagai bentuk demokrasi yang konstitusional, sepanjang tidak mengabaikan prinsip akuntabilitas publik dan kontrol demokratis.
Namun demikian, diskursus tersebut tidak dapat dilepaskan dari prinsip dasar negara hukum demokratis khususnyan doktrin trias politica sebagaimana dirumuskan oleh Montesquieu dalam De l’Esprit des Lois.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara konstitusional dirancang sebagai lembaga perwakilan rakyat yang menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Baca Halaman Selanjutnya..



Komentar