Pemprov Maluku Utara Verifikasi Faktual 11 Desa Persiapan di Halmahera Tengah

Sofifi, malutpost.com-- Tim Penataan Desa Provinsi Maluku Utara (Malut) melakukan verifikasi faktual lapangan terhadap 11 desa persiapan di Kabupaten Halmahera Tengah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Maluku Utara, Miftah Baay, selaku Ketua Tim Penataan Desa, mengatakan verifikasi ini merupakan bagian dari tahapan penataan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan, verifikasi faktual dilakukan untuk mencocokkan dokumen administrasi dengan kondisi riil di lapangan. Fokus pemeriksaan meliputi batas wilayah desa, jumlah dan sebaran penduduk, ketersediaan sarana dan prasarana pemerintahan desa, serta kesiapan sosial masyarakat.
Sebelum pelaksanaan verifikasi lapangan, Mifta mengatakan, tim penataan desa Provinsi Maluku Utara terlebih dahulu melakukan koordinasi dan briefing bersama Pemkab Halmahera Tengah.
"Koordinasi bertujuan menyamakan persepsi serta memastikan proses verifikasi berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel," kata Miftah, Kamis (22/1/2026).
Miftah menjelaskan, bahwa verifikasi faktual lapangan merupakan tahapan krusial dalam proses pembentukan desa persiapan.
"Verifikasi faktual ini dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan pembentukan desa persiapan benar-benar terpenuhi dan sesuai dengan kondisi di lapangan, tidak hanya berdasarkan dokumen administrasi. Tim akan melihat langsung batas wilayah, kondisi sosial masyarakat, serta kesiapan pemerintahan desa," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penataan dan pemekaran desa harus dilakukan secara hati-hati karena berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan desa, pelayanan publik, serta stabilitas sosial masyarakat.
"Kami ingin memastikan penataan desa ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, prosesnya harus objektif, profesional, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan batas wilayah maupun konflik sosial di kemudian hari," tambahnya.
Lanjut dia bahwa hasil verifikasi faktual lapangan akan menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi Tim Penataan Desa Provinsi Maluku Utara sebelum pemerintah daerah mengambil kebijakan lanjutan terkait penetapan desa persiapan di Kabupaten Halmahera Tengah. (nar)



Komentar