Polda Maluku Utara Telusuri Alur Penjualan Lahan Polri di Ubo-Ubo

Sofifi, malutpost.com -- Polda Maluku Utara (Malut) melalui Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi terkait masalah lahan di Ubo-Ubo, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Lahan seluas 4,9 hektar yang kini ditempati oleh warga setempat itu diklaim milik Polri berdasarkan hak milik nomor 3 tahun 2006 yang dikeluarkan BPN Maluku Utara.
Kapolda Malut, Irjen Pol. Waris Agono, mengatakan, pemeriksaan terhadap sejumlah warga adalah untuk memastikan atau mengetahui oknum yang pertama kali melakukan jual beli lahan tersebut.
"Kita mencari tahu asal usul orang yang pertama kali menjual. Sehingga, orang itu yang bertanggungjawab. Jangan sampai salah sasaran," kata Irjen Pol. Waris Agono, saat dikonfirmasi Rabu (21/1/2026).
Sebagai informasi, Ditreskrimum Polda Malut telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait masalah lahan Ubo-Ubo seluas 4,9 hektar itu.
Pihak-pihak yang sudah dimintai keterangan yakni 3 orang Polri, 1 orang dari Badan Pertanahan Negara (BPN), 1 orang Purnawirawan Polri yang sempat mengajukan permohonan sertifikat, 3 lurah dan 20 warga Ubo-Ubo dan Kayu Merah yang menempati lahan tersebut. (one)




Komentar