Membangkitkan Melek Ekologi untuk Menyelamatkan Mangrove

Arlan Maulana Putra

Luas hutan mangrove mencapai 46.000-47.800 hektar lebih, Maluku Utara kini mengalami kondisi kritis sekitar 289,18 hektar (Mongabay.co.id, 21/9/2022).

Hal ini karena mangrove menghadapi berbagai ancaman dari penebangan liar, industri tambang, perkebunan monokultur, sampai pembabatan atas nama pembangunan menghabiskan serta merusak hutan mangrove. Di banyak tempat, industri tambang meninggalkan jejak bencana bagi lingkungan.

Mangrove yang semakin hari menyusut, dapat merusak ekosistem pesisir yang selama ini melindungi masyarakat dari abrasi. Seperti limbah penambangan milik PT. Aneka Tambang Tbk yang memenuhi kawasan bakau di Tanjung Moronopo, Kecamatan Buli, Halmahera Timur.

Kehadiran tambang mengubah  perairan dan kehidupan nelayan, hal demikian terjadi, di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, operasi penambangan PT. Anugerah Sukses Mining (ASM) dinilai merusak ekosistem mangrove akibat adanya sedimentasi. PT ASM menjadi dalang dalam ancaman lingkungan hidup ini.

Namun ironisnya, pemerintah dan industri sering kali lebih memprioritaskan keuntungan ekonomi dari pada pelestarian lingkungan, sehingga memperburuk kondisi mangrove.

DLH Halmahera Tengah dianggap diamkan masalah lingkungan tersebut. Aktivitas penambangan dapat merusak habitat mangrove, sehingga mengurangi luas area mangrove dan mengancam keberadaan biota laut. Dari tangan-tangan manusia, dan atas nama keuntungan ekonomi, alam dieksploitasi sedemikian rupa.

Mangrove yang terancam punah merupakan bentuk pelanggaran hukum terhadap Undang-undang Kehutanan, Undang-Undang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mengatur jelas perlindungan kawasan esensial.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...