Kapolda Maluku Utara Warning Reskrim dan Polsek soal Penanganan Laporan

IMG 20260121 WA0013
Irjen Pol. Waris Agono (Foto. Iwan/malutpost.com)

Sofifi, maputpost.com -- Kapolda Maluku Utara (Malut), Irjen Pol. Waris Agono, mengingatkan jajaran Kasat Reskrim dan Kapolsek terkait penanganan laporan.

Ia menegaskan, penanganan laporan masyarakat tidak hanya menjadi tanggungjawab Reskrim, tapi juga Polsek.

"Jadi ini bukan hanya tanggungjawab Kasat Reskrim, tapi termasuk di Polsek-Polsek," tegas Irjen Pol. Waris, Rabu (21/1/2026).

Jenderal bintang dua ini menegaskan, setiap laporan dari masyarakat harus sesegera mungkin ditindaklanjuti dan diproses.

"Smua kasus itu segera ditindaklanjuti apapun hasilnya. Harus diberikan SP2HP ke para pelapor dan para pihak, supaya mereka mendapat penjelasan tentang laporan atau posisi kasusnya sampai dimana," jelasnya.

"Untuk para Kasat Reskrim dan Kapolsek, kinerjanya tidak maksimal ya kita evaluasi, gitu ya," sambungnya.

Meski begitu, ada wilayah yang dalam penanganan laporan terbentur kendala di lapangan. Misalnya di Taliabu, yang mana infrastrukturnya belum seperti di Kota Ternate. Begitu juga sarana dan prasarana lain yang cukup mahal dari segi operasional.

"Kendala harus kita hitung juga, misalnya di Taliabu fasilitas infrastruktur tidak sama seperti Ternate dan Tidore," tutur Irjen Waris.

"Di sana fasilitasnya serba terbatas, misalnya lokasi-lokasi yang harus didatangi oleh anggota itu jauh dan membutuhkan prasarana yang cukup mahal dari segi operasional. Itu juga harus dipertimbangkan," tandasnya. (one)

Komentar

Loading...