Telusuri Dugaan Korupsi Honor Rohaniawan di Pemkot Tikep, Kejati Malut Periksa Kadis Perindagkop

IMG 20260120 WA0036
Kadis Perindagkop Kota Tidore Kepulauan, Selvia M, usai jalani pemeriksaan penyidik di Kejati Maluku Utara.

Ternate, malutpost.com -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) terus menelusuri dugaan korupsi pada belanja jasa honorarium rohaniawan di Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) tahun anggaran 2023.

Hari ini, Selasa 20 Januari 2026, penyidik Kejati Malut melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan dari Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kota Tikep, Selvia M atas kasus tersebut.

‎"Saya datang memenuhi surat panggilan Kejati Malut untuk dimintai keterangan terkait dugaan (korupsi) pengelolaan anggaran pada Setda Tidore Kepulauan,” singkat Selvia, saat dikonfirmasi usai diperiksa, Selasa (20/1/2026).

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, membenarkan pemeriksaan itu.

‎"Yang bersangkutan diperiksa terkait dugaan (korupsi) anggaran honorarium rohaniawan," tandas Richard.

‎Diketahui, dalam penanganan kasus ini, penyidik Kejati Malut telah memeriksa sejumlah saksi. Diantaranya Sekretaris Daerah Kota Tikep, Ismail Dokumalamo serta mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tidore Kepulauan, A. Muis Husain.

‎Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, menyusul adanya temuan signifikan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.

Kasus ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara Tahun 2023 Nomor 13.A/LHP/XIX.TER/5/2024. Dalam laporan tersebut, BPK menemukan realisasi belanja yang tidak sesuai peruntukan dengan nilai mencapai Rp 4,85 miliar. (one)

Komentar

Loading...