Polda Maluku Utara Periksa Sejumlah Saksi Masalah Lahan Ubo-Ubo, Termasuk 3 Lurah

Sofifi, malutpost.com -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut), melakukan pemeriksaan saksi soal lahan milik Brigade Mobil (Brimob) Polri yang ditempati warga di Kelurahan Ubo-Ubo, Ternate Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, melalui PS. Kasubdit II, AKP Budayat Taib, saat dikonfirmasi mengatakan, dalam penyelidikan kasus tersebut, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi, baik warga maupun pihak terkait.
"Untuk penanganan perkara lahan milik Polri, saat ini penyidik melakukan proses penyelidikan berupa pengumpulan dokumen dan pemeriksaan saksi-saksi," kata AKP Budayat Taib, Jumat (16/1/2026).
Pihak terkait yang dimintai keterangan adalah 3 orang saksi yang berstatus Polri, 1 orang dari Badan Pertanahan Negara (BPN), 1 orang Purnawirawan Polri yang sempat mengajukan permohonan sertifikat. Serta 3 lurah dan 20 dari warga Ubo-Ubo dan Kayu Merah yang menempati lahan tersebut.
"Tiga Lurah yang dimintai keterangan tersebut adalah Lurah Ubo-Ubo, Kayu Merah dan Lurah Bastiong Karance. Sementara masih ada 140 orang lagi yang belum dimintai keterangan," ujarya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lahan tersebut sudah ada yang diperjualbelikan.
"Lahan itu sudah ada yang jual lagi setelah membeli, makanya masih kita perdalam terus dengan mengeluarkan undangan klarifikasi ke semua warga yang menempati lahan Polri," tandas AKP Budayat Taib.
Diketahui, Polda Malut memasang sejumlah plang bertuliskan peringatan keras untuk warga Kelurahan Ubo-Ubo yang menempati lahan polri seluas 45. 735 meter persegi atau 4,9 hektar tersebut. Plang itu dipasang menyusul surat somasi ketiga dari Polda Malut, pada 8 Juli 2025 dengan ancaman gugatan dalam deadline waktu 60 hari.
Plang yang dipasang tertuliskan tanah ini milik Polda Malut berdasarkan sertifikat hak milik nomor 3 tahun 2006 yang dikeluarkan BPN Maluku Utara seluas 4,9 hektare.
Barang siapa menempati lahan ini tanpa hak maka dijerat dengan pasal 385 KUH-Pidana tentang penyerobotan lahan pasal 167 KUH-Pidana tentang memasuki lahan tanpa izin dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan PP pengganti Nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak. (one)



Komentar