Masalah Lahan Ubo-Ubo, LBH Ansor Sebut Polda Tak Paham Prinsip Negara Hukum

Sofifi, malutpost.com -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menilai Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) tidak taat prinsip negara hukum.
Anggapan ini lantaran Ditreskrimum memproses laporan pidana sengketa lahan di Kelurahan Ubo-Ubo dengan dalil warga setempat melakukan penyerobotan lahan dan memasuki pekarangan tanpa izin.
Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, mengatakan, klaim kepemilikan tanah oleh Polda Malut tidak serta merta dapat dijadikan dasar pemidanaan terhadap warga, terutama ketika status dan dasar perolehan hak atas tanah tersebut masih menyisakan persoalan yuridis serius.
"Klaim Kepemilikan tanah oleh Institusi Negara harus diuji, bukan diasumsikan sah. Begitupun klaim bahwa lahan 4,9 hektar adalah milik Polri berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3 Tahun 2006, itu tidak bisa diterima begitu saja secara hukum," ujarnya, Jumat (16/1/2026).
Menurut Zulfikran, Institusi negara termasuk Polri, bukan subjek Hak Milik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Kemudian, hak secara hukum dimungkinkan bagi instansi negara adalah Hak Pakai atau Hak Pengelolaan (HPL), bukan Hak Milik.
"Jika benar sertifikat yang diklaim adalah SHM, maka terdapat indikasi cacat subjek hukum atau cacat administratif, yang justru harus diuji terlebih dahulu melalui mekanisme hukum pertanahan, bukan dijadikan dasar pemidanaan," tegasnya.
Zulfikran menyebut, status kepemilikan tanah tersebut belum dapat dianggap final dan tidak disengketakan. Karena pasal penyerobotan dan masuk pekarangan tanpa izin tidak terpenuhi unsurnya.
Sebab lanjut Zulfikran, penerapan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah dan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin serta Perppu Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak, itu tidak tepat secara hukum.
Karena warga Ubo-Ubo telah menguasai dan menempati lahan tersebut secara fisik selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai “masuk” atau “menyerobot”.
"Status hak atas tanah masih disengketakan, bahkan telah dibicarakan pada level pemerintah daerah dan kementerian ATR/BPN sebagai konflik agraria yang memerlukan solusi administratif. Jadi dalam hukum pidana, tanah yang masih dipersengketakan tidak dapat dijadikan objek delik pidana," tukasnya.
Zulfikran juga mengingatkan, bahwa KUHP Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah menegaskan prinsip hukum pidana adalah upaya terakhir ultimum remedium. Apalagi, mengandung unsur sejarah penguasaan, belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan masih terbuka penyelesaian administratif.
"Polda harus paham hukum, agar tidak boleh dipaksakan menjadi perkara pidana, apalagi dengan ancaman penjara terhadap warga sipil."
"LBH Ansor menilai proses penyelidikan ini prematur dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, karena aparat negara bertindak sebagai pihak yang mengklaim tanah sekaligus sebagai penyidik," ujarnya.
LBH Ansor mendesak penghentian proses pidana terhadap warga Ubo-Ubo, menuntut pembukaan dan pengujian dasar klaim kepemilikan tanah oleh Polda Malut secara transparan, mendorong penyelesaian melalui mekanisme hukum pertanahan dan perdata, bukan kriminalisasi dan meminta aparat penegak hukum menghormati hak warga dan asas kehati-hatian dalam konflik agraria.
Diketahui, Polda Malut memasang sejumlah plang bertuliskan peringatan keras untuk warga Kelurahan Ubo-Ubo yang menempati lahan polri seluas 45. 735 meter persegi atau 4,9 hektar tersebut. Plang itu dipasang menyusul surat somasi ketiga dari Polda Malut, pada 8 Juli 2025 dengan ancaman gugatan dalam deadline waktu 60 hari.
Plang yang dipasang tertuliskan tanah ini milik Polda Malut berdasarkan sertifikat hak milik nomor 3 tahun 2006 yang dikeluarkan BPN Maluku Utara seluas 4,9 hektare.
Barang siapa menempati lahan ini tanpa hak maka dijerat dengan pasal 385 KUH-Pidana tentang penyerobotan lahan pasal 167 KUH-Pidana tentang memasuki lahan tanpa izin dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan PP pengganti Nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak. (one)



Komentar