Pilkada Dipilih DPRD Bukan Solusi

Sebaliknya, Kepala Daerah hasil pilihan DPRD cenderung lebih loyal kepada fraksi dan elite parlemen daerah, sehingga melemahkan kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Pilkada melalui DPRD bukan solusi melainkan sumber masalah baru, konsep ini sangat rawan terhadap praktik politik transaksional, lobi tertutup, dan jual beli kekuasaan.
Oleh karena itu, menilai wacana Pilkada dipilih oleh DPRD sebagai bentuk regresi demokrasi yang mengancam prinsip negara hukum dan kedaulatan rakyat.
Jika dipaksakan, maka kebijakan ini berpotensi mencederai konstitusi, melemahkan legitimasi pemerintahan daerah, dan menjauhkan rakyat dari proses politik yang seharusnya menjadi hak dasarnya.
Alasan efisiensi anggaran yang kerap dijadikan pembenaran atas wacana ini juga dinilai sebagai argumen sesat dan tidak konstitusional.
Mahalnya biaya pilkada tidak dapat dijadikan dasar untuk mencabut hak konstitusional rakyat. Solusi yang seharusnya ditempuh adalah memperbaiki tata kelola pemilu, memperketat pengawasan dana kampanye, serta memperkuat penegakan hukum pemilu, bukan dengan menurunkan kualitas demokrasi.
Kritik tersebut berangkat dari ketentuan fundamental, dalam konteks ini pemilihan Kepala Daerah merupakan perwujudan langsung kedaulatan rakyat.
Mengalihkan kewenangan tersebut kepada DPRD dinilai sebagai bentuk perampasan hak politik warga negara yang dijamin konstitusi. Upaya mengembalikan pilkada kepada DPRD dinilai sebagai penyempitan makna demokrasi dan pengingkaran terhadap semangat reformasi 1998. (*)



Komentar