Pilkada Dipilih DPRD Bukan Solusi

Mursid Puko

Oleh: Mursid Puko 
(Mahasiswa Universitas Nadhlatul Ulama Maluku Utara (Unutara)

Akhir-akhir ini publik di kagetkan dengan wacana mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui pengembalian ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), wacana Pilkada dipilih DPRD tidak memiliki pijakan hukum yang sah dan berpotensi inkonstitusional.

Gagasan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebab mekanisme pengembalian ke DPRD adalah sebagai langkah tolak ukur mundurnya demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang secara terang-terangan merusak sedikit demi sedikit kedaulatan rakyat.

Baca di: Koran digital Malut Post edisi Rabu, 14 Januari 2026

Menurut Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia pasal 1 ayat (2) Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dan ketentuan itu harus dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Sedangkan pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa Gubernur, Bupati, Walikota dipilih secara Demokratis.

Praktik ketatanegaraan pasca reformasi, frasa "dipilih secara demokratis" yang telah diwujudkan melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat bukan melalui perwakilan elite politik.

Secara hukum positif, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Undang-Undang tersebut telah diatur secara tegas yang menjelaskan bahwa Kepala Daerah dipilih langsung oleh rakyat melalui pemungutan suara yang jujur dan adil selama undang-undang ini masih berlaku.

Apabila pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD dinilai merusak prinsip akuntabilitas dan legitimasi politik, Kepala Daerah hasil pilihan rakyat yang memiliki mandat langsung dan tanggung jawab moral kepada pemilih.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...