Kasus Korupsi Perumahan di Halteng, Jaksa Didesak Tetapkan Edi Langkara dan Kadisperkim Tersangka

Ia menegaskan, karena dilakukan perpindahan ini atas perintah mantan Bupati, Edi Langkara dan ditindaklanjuti Kadis Perkim Samsul Bahri Abdullah.
Padahal pembangunan diwilayah pertambangan dilarang, karena wilayah pertambangan itu wilayah tidak bisa membangun pemukiman, apalagi industri ekstraktif.
"Jadi ini ada kepentingan lain yang diperoleh. Edi Langkara ini ditetapkan tersangka sudah dapat dibuktikan dengan audit BPKP dan keterangan saksi di persidangan, dan bahkan perintah hakim untuk tidak lanjuti sidik Edi Langkara," tegasnya.
"Jadi selain Edi Langkara, Samsul, Direktur Pengawasan Ari Pulupesi dan Wakil Bupati saat itu harus tersangka," sambungnya lagi.
Begitu juga terdakwa Hendry Khorniawan melalui PH-nya, Aldin Bulen mengatakan, terdakwa kasus korupsi anggaran perumahan 100 Instan Sederhana dan Sehat di Desa Lelilef Waibulan, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, meminta ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menyelidiki fakta persidangan yang diungkap oleh klien mereka.
Sebab, kasus itu terungkap dalam fakta persidangan oleh salah satu terdakwa berinisial Andi Muhammad Nur, yang menyampaikan bahwa segala bentuk pencairan, pemindahan dari lokasi pembangunan perumahan yakni dari daerah Weda ke lokasi Lelilef ternyata ada perintah dari mantan Bupati Kabupaten Halmahera Tengah Edi Langkara.
Sehingga menurutnya, kontrak yang awalnya ditahun 2018 tiba-tiba bergeser ke 2019. Ternyata dibalik semua itu terdapat penyelewengan anggaran sebesar Rp3 miliar melalui kontrak pembersihan atau land cleaning.
Baca Halaman Selanjutnya..


Komentar