Kasus Korupsi Perumahan di Halteng, Jaksa Didesak Tetapkan Edi Langkara dan Kadisperkim Tersangka

"Ini disebutkan Edi Langkara dalam persidangan dan perpindahan itu atas perintah Edi Langkara. Jadi perpindahan itu tidak membuktikan bukti yang jelas terkait kepemilikan tanah," tuturnya.
Dia menjelaskan, kontrak ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 2018 berkahir 30 Desember 2018. Sementara sertifikat ditunjukkan di Pengadilan tahun 2023, berarti tahun 2018 sampai 2023 pembangunan itu di bangun di atas tanah ilegal.
"Jadi apa yang diperintahkan Edi Langkara tidak dibenarkan oleh hukum," tegasnya.
Suarez menyatakan, Kepala Bidang Aset Halteng dalam keterangan di Pengadilan pun menerangkan bahwa tanah semula di Weda itu terdata di aset.
Tapi dipindahkan ke Lelilef bukan tanah aset Pemda, sehingga menjadi konflik di Lelilef antara pemilik lahan dan Pemda saat itu.
Akhirnya lokasi miring tak ada pemerataan tanah yang dilakukan, padahal itu ada anggaran Rp3 miliar yang disediakan untuk pemerataan.
"Kami patut curiga, ada tidak tender. Karena anggaran diatas 200 juta, jangan sampai tindakan pembangunan perumahan 100 ini dari awal sudah tidak jelas," ucapnya.
"Kami juga meyakinkan Kejari Halteng tidak berani menetapkan Edi Langkara sebagai tersangka. Jadi ini kerugian keuangan negara 4 miliar itu hanya dibebankan kepada orang-orang yang semestinya tidak dimintai pertanggungjawaban. Harusnya diminta pertanggungjawaban," sambungnya.
Baca Halaman Selanjutnya..


Komentar