Kasus Korupsi Perumahan di Halteng, Jaksa Didesak Tetapkan Edi Langkara dan Kadisperkim Tersangka

IMG 20260114 WA0078
PH tiga terdakwa saat memberi keterangan. (Foto. Iwan/malutpost.com)

"Kami menduga ada kong kali kong Kejari dengan Kadis Perkim, karena orang-orang yang berperan dan memiliki kewajiban bertanggungjawab tak di minta pertanggungjawaban hukum," urainya.

Lanjut dia, kalau mereka mempunyai komitmen dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, maka tak boleh tebang pilih.

"Kami butuh keterangan yang jelas dari Kejari Halteng. Ini harus dilakukan evaluasi oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan sampaikan alasannya yang jelas agar kita semua tahu," tegasnya.

Bersamaan terdakwa Samsul Bachri Soamole melalui PH-nya, Suarez Yanto Yunus menyampaikan, kepada semua masyarakat Halteng bahwa dalam fakta persidangan terungkap kalau pembangunan perumahan 100 bukan diperuntukkan untuk pekerja IWIP, seperti juga diterangkan oleh Edi Langkara sebagai saksi di Pengadilan.

Tapi perumahan itu diperuntukkan untuk masyarakat di 10 Kecamatan yang berada di Halteng dan dibagi secara gratis.

"Dalam sidang Muhammad Rizal mengatakan ada anggaran Rp6,5 miliar lebih untuk pembangunan semi permanen, kemudian nomenklatur anggaran itu berubah menjadi Rp11,2 miliar," jelasnya.

Dikatakannya, parahnya juga ada perpindahan lokasi pekerjaan yang dilakukan dari Weda ke Lelilef. Perpindahan ini menunjukkan bahwa lokasi ke Lelilef tersebut bukan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Tengah, tapi milik salah satu warga atas nama Opan sebagaimana terungkap dalam persidangan.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6

Komentar

Loading...