Kasus Korupsi Perumahan di Halteng, Jaksa Didesak Tetapkan Edi Langkara dan Kadisperkim Tersangka

IMG 20260114 WA0078
PH tiga terdakwa saat memberi keterangan. (Foto. Iwan/malutpost.com)

"Terjadi perubahan itu dalam fakta persidangan terbongkar adanya perintah mantan Bupati Edi Langkara," ungkapnya.

Kata Iskandar, dalam program itu terdapat tiga Kepala Dinas (Kadis) Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) yang digantikan oleh mantan Bupati Halmahera Tengah (Halteng), Edy Langkara.

"Tahun 2018 Kadis Muhammad Rizal, kemudian Februai 2019 berganti ke Yusuf Akarim dan Oktober 2019 berganti lagi ke Plt Kadis Samsul Bahri Abdullah hingga tahun 2020," tuturnya.

"Aneh, pencairan perumahan di termin 2 dan 3 serta retensi itu dicairkan oleh Plt Kadis Samsul Bahri Abdullah. Tapi menjadi pertanyaan kenapa hanya kontraktor, PPK dan Direktur perusahaan yang menjadi tersangka atau saat ini berstatus terdakwa," tambahnya.

Menurutnya, berdasarkan fakta di persidangan anggaran termin 2 dan 3 serta retensi yang cair diwaktu Plt Kadis Perkim, seharusnya juga dimintai pertanggungjawaban hukum seperti para terdakwa yang lain saat ini menjalani persidangan.

"Plt Kadis ini harus menjadi tersangka, karena yang bersangkutan mencairkan anggaran. Padahal yang bersangkutan kuasa pengguna anggaran. Itu artinya beliau tanggungjawab penuh," tegasnya.

Dirinya menegaskan, Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah harusnya menjelaskan ke publik alasan kenapa sehingga tak ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6

Komentar

Loading...