Kasus Korupsi Perumahan di Halteng, Jaksa Didesak Tetapkan Edi Langkara dan Kadisperkim Tersangka

Ternate, malutpost.com -- Penasihat Hukum (PH) tiga terdakwa kasus korupsi pekerjaan pembangunan rumah Instan Sederhana dan Sehat di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) dengan nilai pagu sebesar Rp 11,2 miliar, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halteng segera menetapkan mantan Bupati, Edi Langkara dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim), Samsul Bahri Abdullah sebagai tersangka.
Pasalnya, berdasaran daftar pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) perubahan yang disahkan pada tanggal 15 Agustus 2018 nomor 1.04.01.01.02.50.5.2 terjadi perubahan nomenklatur paket pekerjaan dari Rumah Layak Huni menjadi Rumah Instan Sederhana dan Sehat dengan nilai pagu berubah sebesar Rp.11.290.000.000 atau Rp11,2 miliar.
Kasus tersebut dengan tiga terdakwa, diantaranya Hendry Khorniawan selaku selaku Kontraktor atau rekanan, Samsul Bachri Soamole selaku Ditektur PT. Kurnia Karya Sukses dan Andi Sudirman Nur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Desakan ini disampaikan para terdakwa melalui PH masing-masing. Mereka adalah, Iskandar Yoisangadji, Aldin Bulen, Suarez Yanto Yunus, Muhammad Thabrani dan Taufik Syahri Layn, pada Rabu (14/1/2026).
Terdakwa Andi Sudirman Nur melalui PH-nya, Iskandar Yoisangadji mengatakan, berdasarkan fakta persidangan kasus ini berkaitan dengan perumahan sederhana di tahun 2018, yang dianggarkan dari APBD Halteng.
Kemudian terjadi perubahan nomenklatur, sehingga berubah dari APBD ke APBD-P dengan program perumahan instan sederhana dan sehat, tipe 25 dan 36 dengan nilai pekerjaan 11 miliar lebih.
Baca Halaman Selanjutnya..


Komentar