Pilkada DPRD: Dilematis antara Efisiensi dan Legitimasi

Parktik masa lalu, menunjukkan bahwa pemilihan oleh DPRD rentan terhadap praktik politik uang dan transaksi elite. Keputusan politik bisa lebih mencerminkan kepentingan partai atau kelompok tertentu dibandingkan aspirasi masyarakat luas.
Pengalaman historis sebelum reformasi menunjukkan bahwa Pilkada oleh DPRD rawan terhadap praktik politik uang dan transaksi kekuasaan.
Prof. Saldi Isra, hakim Mahkamah Konstitusi dan pakar hukum tata negara, menegaskan bahwa demokrasi perwakilan di Indonesia belum sepenuhnya terbebas dari dominasi elite dan kepentingan partai politik.
Dalam konteks ini, Pilkada oleh DPRD berisiko melahirkan kepala daerah yang lebih loyal kepada elite politik dibandingkan kepada rakyat.
Hal tersebut bertentangan dengan prinsip constitutional democracy yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Kondisi ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi.
Belum lagi. Pilkada oleh DPRD dikhawatirkan akan menjauhkan rakyat dari proses demokrasi. Partisipasi politik masyarakat bisa menurun bahkan hilang, karena rakyat hanya menjadi penonton dalam penentuan pemimpinnya.
Hal ini berpotensi menciptakan apatisme politik dan melemahkan budaya demokrasi yang telah dibangun sejak reformasi.
Baca Halaman Selanjutnya..




Komentar