Pilkada DPRD: Dilematis antara Efisiensi dan Legitimasi

Ardi Turege

Legitimasi ini penting agar kepala daerah tidak sekadar menjadi “petugas partai” atau hasil kompromi elite, tetapi benar-benar bertanggung jawab kepada rakyat. Dalam perspektif hukum tata negara demokratis, legitimasi yang kuat merupakan syarat penting bagi stabilitas dan keberlanjutan pemerintahan.

Dalam hal ini, Pilkada langsung memberikan legitimasi yang kuat karena kepala daerah memperoleh mandat langsung dari rakyat. Legitimasi ini penting untuk memastikan bahwa kekuasaan dijalankan atas dasar kehendak publik, bukan semata-mata hasil kompromi elite politik.

Dalam perspektif teori legitimasi politik (Max Weber), legitimasi yang bersumber dari partisipasi rakyat akan memperkuat kepatuhan dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Senada dengan itu, Prof. Yusril Ihza Mahendra menekankan bahwa demokrasi Indonesia pasca-reformasi bergerak menuju demokrasi partisipatoris.

Pengembalian Pilkada kepada DPRD berpotensi menimbulkan kemunduran demokrasi (democratic backsliding), karena mengurangi ruang partisipasi rakyat dalam menentukan pemimpin daerahnya.

Pilkada oleh DPRD berisiko menciptakan jarak antara rakyat dan pemimpinnya. Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa mekanisme ini rawan terhadap praktik politik transaksional dan oligarki.

Sebagaimana pernah ada kritik dalam teori demokrasi oligarkis kontemporer yang dikemukakan oleh Jeffrey Winters. Kekuasaan dapat terkonsentrasi pada segelintir elite, sementara aspirasi rakyat akan terpinggirkan.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8

Komentar

Loading...