Pilkada DPRD: Dilematis antara Efisiensi dan Legitimasi

Dengan demikian, selama proses berlangsung sesuai aturan dan melibatkan wakil rakyat yang sah, hasilnya tetap dapat dikategorikan demokratis.
Selain itu, Pilkada oleh DPRD juga dinilai mampu menciptakan stabilitas pemerintahan. Kepala daerah yang dipilih oleh DPRD dianggap cenderung memiliki hubungan politik yang lebih harmonis dengan lembaga legislatif, sehingga kebijakan publik dapat dijalankan secara lebih efektif.
Tapi perlu Diingat!
Legitimasi Demokrasi yang Dipertaruhkan
Di sisi lain, penolakan terhadap Pilkada oleh DPRD terutama berangkat dari persoalan legitimasi. Kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat memiliki legitimasi politik yang kuat karena memperoleh mandat langsung dari pemilih.
Legitimasi ini penting agar kepala daerah memiliki keberanian dan kemandirian dalam mengambil kebijakan, termasuk kebijakan untuk kepentingan public atau konstituennya. Prablematika ini, perlu mempertimbangkan Legitimasi dan Partisipasi dalam Demokrasi Substantif.
Dimana, persoalan legitimasi menjadi kritik utama terhadap Pilkada oleh DPRD. David Held dan Robert A. Dahl, melalui konsep demokrasi substantif dan demokrasi partisipatoris, menekankan bahwa kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari prosedur, tetapi juga dari sejauh mana rakyat terlibat secara bermakna dalam pengambilan keputusan politik.
Di sisi lain, kritik terhadap Pilkada oleh DPRD berfokus pada persoalan legitimasi. Prof. Mahfud MD menegaskan bahwa semangat reformasi adalah mengembalikan kedaulatan kepada rakyat secara nyata, bukan simbolik.
Pilkada langsung dipandang sebagai perwujudan konkret prinsip popular sovereignty dalam negara demokrasi modern. Menurut Mahfud MD, legitimasi kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat jauh lebih kuat dibandingkan dengan yang dipilih oleh DPRD.
Baca Halaman Selanjutnya..




Komentar