Pilkada DPRD: Dilematis antara Efisiensi dan Legitimasi

Ardi Turege

Oleh: Ardi Turege
(Ketua Umum UKM LDRS FH UMMU)

“Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan bagian penting dari pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pasca-reformasi, Indonesia memilih mekanisme Pilkada langsung sebagai wujud pendalaman demokrasi dan penguatan partisipasi politik rakyat di tingkat lokal”

Secara konstitusional, Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyatakan  “bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis”.

Baca di: Koran digital Malut Post edisi Senin, 12 Januari 2026

Rumusan ini, menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, bersifat open legal policy, artinya konstitusi tidak secara eksplisit menentukan apakah pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat atau melalui lembaga perwakilan.

Baik Pilkada langsung maupun Pilkada oleh DPRD sama-sama konstitusional selama prosesnya memenuhi prinsip-prinsip demokrasi, seperti kejujuran, keadilan, dan akuntabilitas (Jimly Asshiddiqie).

Dengan demikian, perdebatan Pilkada bukan semata persoalan konstitusionalitas, melainkan persoalan desain demokrasi dan kualitas praktik ketatanegaraan.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi di Indonesia. Sejak diberlakukannya Pilkada secara langsung, rakyat memiliki kesempatan untuk memilih secara langsung pemimpin daerahnya, baik gubernur, bupati, maupun wali kota.

Melalui Pilkada, proses sirkulasi kekuasaan di tingkat lokal berlangsung secara konstitusional dan mencerminkan prinsip kedaulatan rakyat.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8

Komentar

Loading...