“Membedah Pernyataan Kejati Malut soal Proyek RS Pratama Halbar”
Pelanggaran Administratif atau Korupsi Terselubung?

Bukti Konkret Tebang Pilih
Mari kita bandingkan dengan kasus-kasus lain. Di berbagai daerah, kita melihat bagaimana Kejaksaan dengan cepat menetapkan tersangka dalam kasus-kasus korupsi yang indikatornya bahkan lebih lemah dari kasus RS Pratama Halbar.
Ada kasus pengadaan yang hanya bermasalah di administrasi belanja, langsung disidik. Ada kasus proyek yang tertunda karena force majeure, tetap diperiksa sebagai potensi korupsi.
Tapi di Halmahera Barat, kasus dengan indikator yang sangat jelas, perubahan lokasi tanpa izin, pelanggaran prosedur, proyek mangkrak, masyarakat dirugikan malah diperlakukan seolah-olah "belum cukup bukti." Ini adalah standar ganda yang telanjang.
Lebih ironis lagi, Sufari sendiri mengakui bahwa isu dugaan korupsi sudah mencuat ke publik. Artinya, Kejaksaan sudah tahu ada kecurigaan publik yang kuat.
Dalam situasi seperti ini, langkah profesional yang seharusnya diambil adalah membuka penyelidikan formal untuk membuktikan atau mematahkan kecurigaan tersebut dengan fakta dan bukti, bukan malah meminta publik untuk tidak berspekulasi sambil terus menunda-nunda penanganan.
Pertanyaan Kritis untuk Kejaksaan
Kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, izinkan saya mengajukan pertanyaan-pertanyaan kritis yang menurut saya harus dijawab di hadapan publik:
Pertama, apa standar yang Anda gunakan untuk menentukan kapan suatu pelanggaran administratif cukup serius untuk diselidiki sebagai potensi korupsi? Jika kasus RS Pratama Halbar belum memenuhi standar itu, kasus seperti apa yang memenuhinya?
Baca Halaman Selanjutnya..




Komentar