“Membedah Pernyataan Kejati Malut soal Proyek RS Pratama Halbar”

Pelanggaran Administratif atau Korupsi Terselubung?

Julfandi Gani, S.H.

Keempat, soal preseden buruk. Jika kasus sebesar dan sejelas ini dibiarkan berlalu tanpa penanganan tegas, apa pesan yang diterima oleh pejabat-pejabat daerah lainnya?

Pesannya sederhana: "Asal ada orang dalam, pelanggaran administratif yang merugikan rakyat dan negara tidak akan diusut serius. Paling-paling cuma audit, tunggu sampai masalahnya dilupakan publik."

Ini adalah moral hazard yang sangat berbahaya. Dalam teori ekonomi kelembagaan, moral hazard terjadi ketika tidak adanya sanksi tegas membuat pelaku tidak merasa ragu untuk melakukan pelanggaran serupa.

Jika Kejaksaan tidak tegas sekarang, besok akan ada proyek-proyek lain yang nasibnya sama: dipindah-pindah lokasinya sesuai kepentingan tertentu, mangkrak, dan rakyat yang rugi.

Kelima, soal independensi Kejaksaan. Pasal 2 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menegaskan bahwa Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka.

Kata "merdeka" di sini bukan sekadar simbol, tetapi prinsip fundamental yang harus dijalankan dalam setiap penanganan kasus.

Merdeka artinya tidak terpengaruh oleh tekanan politik, ekonomi, atau hubungan personal dengan pihak manapun. Merdeka artinya berani mengusut siapapun yang melanggar hukum, tidak peduli dia orang dekat atau orang kuat.

Ketika Kejaksaan terkesan "lembek" dalam menangani kasus yang indikatornya jelas, publik berhak mempertanyakan: apakah independensi Kejaksaan masih utuh, atau sudah terkikis oleh kepentingan-kepentingan tertentu?

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Komentar

Loading...