“Membedah Pernyataan Kejati Malut soal Proyek RS Pratama Halbar”
Pelanggaran Administratif atau Korupsi Terselubung?

Kedua, soal penafsiran sempit terhadap indikator korupsi. Pernyataan "dugaan korupsi belum ke arah itu" adalah penafsiran yang sangat sempit dan bertentangan dengan semangat UU Tipikor. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 dengan tegas menyatakan bahwa penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara sudah cukup untuk dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Kata kuncinya adalah "dapat merugikan" bukan "sudah merugikan" atau "terbukti merugikan."
Artinya, pada tahap penyelidikan, Kejaksaan tidak perlu menunggu kalkulasi pasti kerugian negara. Cukup ada indikasi bahwa tindakan penyalahgunaan wewenang berpotensi merugikan keuangan negara, penyelidikan sudah harus dimulai. Ini adalah prinsip preventif dalam pemberantasan korupsi, bukan reaktif setelah kerugian negara sudah masif.
Ketiga, soal pengabaian kepentingan korban. Dengan menunda-nunda penyelidikan formal, Kejaksaan seolah-olah mengabaikan fakta bahwa ada korban nyata di lapangan: masyarakat Loloda yang kehilangan hak atas fasilitas kesehatan.
Dalam paradigma hukum modern, khususnya restorative justice, korban harus menjadi pertimbangan utama dalam penegakan hukum.
Masyarakat Loloda bukan hanya berhak atas keadilan prosedural (bahwa kasus ini diusut dengan benar), tetapi juga keadilan substantif. Bahwa, mereka mendapatkan penjelasan mengapa haknya dirampas dan siapa yang bertanggung jawab atas itu.
Dengan sikap Kejaksaan yang sekarang, masyarakat Loloda justru dua kali dizalimi: pertama oleh oknum yang memindahkan lokasi RS, kedua oleh aparat hukum yang tidak serius mengusut.
Baca Halaman Selanjutnya..




Komentar