“Membedah Pernyataan Kejati Malut soal Proyek RS Pratama Halbar”

Pelanggaran Administratif atau Korupsi Terselubung?

Julfandi Gani, S.H.

Siapa yang berkepentingan dengan pemindahan ini? Berapa besar keuntungan yang diperoleh pihak-pihak tertentu dari pemindahan lokasi ini?

Ini bukan lagi soal teknis administratif. Ini adalah soal keadilan distributif, siapa yang berhak mendapat layanan publik dan siapa yang menentukan itu. Ketika keputusan publik diambil tanpa transparansi dan melanggar prosedur, yang paling dirugikan selalu rakyat kecil seperti masyarakat Loloda.

Kejaksaan Jangan Tebang Pilih: Argumentasi Hukum yang Mendesak

Saya harus menyampaikan dengan tegas: sikap Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam menangani kasus ini menimbulkan kesan tebang pilih yang sangat berbahaya bagi supremasi hukum di Maluku Utara.

Pertama, soal standar ganda dalam penanganan korupsi. Kita tahu betul, di berbagai daerah, kasus dengan indikator korupsi yang jauh lebih lemah sudah langsung ditangani dengan penyelidikan formal, bahkan tersangka sudah ditetapkan.

Tapi mengapa kasus RS Pratama Halbar yang indikatornya begitu jelas pelanggaran administratif, perubahan lokasi tanpa izin, proyek mangkrak, potensi kerugian negara, malah diperlakukan dengan sangat hati-hati hingga berkesan "diamankan"?

Apakah karena pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan pemindahan lokasi adalah orang-orang tertentu yang memiliki posisi atau koneksi kuat?

Jika demikian, maka ini adalah bentuk nyata dari selective enforcement, penegakan hukum yang diskriminatif berdasarkan status atau kedekatan dengan kekuasaan.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Komentar

Loading...