“Membedah Pernyataan Kejati Malut soal Proyek RS Pratama Halbar”

Pelanggaran Administratif atau Korupsi Terselubung?

Julfandi Gani, S.H.

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan spekulasi, tetapi pertanyaan legitimate yang harus dijawab dengan data dan fakta, bukan dengan permintaan untuk diam.

Justru transparansi proaktif dari aparat penegak hukum yang akan meminimalisir spekulasi. Ketika informasi tidak diberikan secara terbuka, ruang spekulasi justru makin lebar dan kepercayaan publik makin menurun.

Masyarakat Loloda yang Dirugikan

Yang paling memprihatinkan dari kasus ini adalah terabaikannya hak konstitusional masyarakat atas kesehatan. Pasal 28H UUD 1945 menjamin setiap warga negara berhak atas fasilitas pelayanan kesehatan.

Proyek RS Pratama yang mangkrak karena mal-administrasi adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia dalam bidang kesehatan. Fakta yang tidak boleh diabaikan: masyarakat Loloda, Halmahera Barat, kini menjadi korban langsung dari arogansi birokrasi.

Rumah sakit yang semula direncanakan di wilayah mereka, wilayah yang memang membutuhkan dan berhak mendapatkan fasilitas kesehatan, tiba-tiba dipindahkan ke daerah atau kecamatan lain tanpa penjelasan memadai, tanpa izin resmi, dan tanpa mempertimbangkan aspirasi masyarakat setempat.

Masyarakat Loloda bukan hanya kehilangan fasilitas kesehatan yang sudah mereka nantikan, tetapi juga kehilangan kepercayaan terhadap sistem.

Mereka bertanya dengan penuh kekecewaan: mengapa rumah sakit yang sudah masuk dalam perencanaan untuk daerah mereka, tiba-tiba berpindah?

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Komentar

Loading...