“Membedah Pernyataan Kejati Malut soal Proyek RS Pratama Halbar”
Pelanggaran Administratif atau Korupsi Terselubung?

Indikator Korupsi yang Tak Boleh Diabaikan
Ketika Sufari menyatakan "dugaan korupsi belum ke arah itu," saya khawatir ini mencerminkan pendekatan yang terlalu pasif. Dalam praktik pemberantasan korupsi, pelanggaran administratif yang sistematis justru merupakan red flag pertama yang harus segera direspons dengan penyelidikan formal.
Mari kita lihat indikatornya:
Pertama, perubahan lokasi tanpa izin berpotensi mengindikasikan adanya kepentingan pribadi atau kelompok dalam pemilihan lokasi baru. Siapa yang diuntungkan dari perubahan ini?
Apakah ada pemilik lahan yang mendapat keuntungan dari jual-beli tanah? Atau Pendeknya jalur transportasi yang menguntngkan kontraktor yang menang tender?
Kedua, proyek yang mangkrak berarti ada anggaran negara yang telah terserap namun tidak menghasilkan output sesuai rencana. Berapa nilai kontrak yang sudah dibayarkan? Berapa persentase fisik yang terbangun? Ini adalah kalkulasi kerugian negara yang harus segera dihitung.
Ketiga, lemahnya pengawasan internal. Mengapa sistem pengendalian tidak mendeteksi pelanggaran sejak awal? Apakah ada indikasi kolusi antara pengawas dan pelaksana proyek?
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. PER-028/A/JA/10/2014 tentang Penanganan Perkara Tipikor, indikator-indikator di atas seharusnya sudah cukup untuk membuka penyelidikan, bukan sekadar menunggu hasil audit BPKP.
"Jangan Berspekulasi" vs Hak Publik atas Informasi
Saya juga kurang sependapat dengan permintaan agar masyarakat tidak berspekulasi. Ini bukan soal spekulasi, tetapi soal hak publik atas informasi yang dijamin UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Masyarakat Halmahera Barat berhak tahu: berapa anggaran proyek ini? Sudah berapa yang terserap? Siapa kontraktornya? Mengapa terjadi perubahan lokasi?
Baca Halaman Selanjutnya..




Komentar