“Membedah Pernyataan Kejati Malut soal Proyek RS Pratama Halbar”
Pelanggaran Administratif atau Korupsi Terselubung?

Oleh: Julfandi Gani
Pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, mengenai penghentian pembangunan Rumah Sakit Pratama di Kabupaten Halmahera Barat patut dicermati secara kritis.
Dalam wawancara dengan wartawan (24/12/2025), Sufari menyebut proyek mangkrak ini "hanya dihentikan sementara karena terjadi perubahan lokasi" dan meminta masyarakat tidak berspekulasi soal dugaan korupsi karena "belum ke arah itu."
Pernyataan ini, menurut hemat saya, justru menimbulkan pertanyaan lebih besar ketimbang memberikan kepastian hukum. Sebagai masyarakat hukum yang concern terhadap pemberantasan korupsi, saya melihat beberapa aspek krusial yang perlu dikritisi.
Pelanggaran Administratif: Bukan Sekadar "Masalah Teknis"
Sufari menegaskan bahwa perubahan lokasi pembangunan RS Pratama tidak sesuai dengan titik awal yang telah ditetapkan pemerintah pusat, dan hingga kini Kementerian Sosial belum memberikan persetujuan untuk melanjutkan proyek. Ini bukan persoalan sepele.
Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, khususnya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap tindakan pemerintahan harus memenuhi asas legalitas dan asas kecermatan.
Perubahan lokasi proyek tanpa izin instansi berwenang jelas melanggar Pasal 8 UU tersebut dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (Pasal 17).
Pertanyaannya: siapa yang memutuskan perubahan lokasi ini? Atas dasar apa? Apakah ada kepentingan tertentu yang dilayani? Ini adalah pertanyaan-pertanyaan yang seharusnya sudah masuk dalam kerangka penyelidikan, bukan sekadar "kajian kelayakan" seperti yang disebutkan Kejati.
Baca Halaman Selanjutnya..




Komentar