Masalah Utang, Satu Kepala OPD di Tidore Terancam Dipolisikan

Ternate, malutpost.com -- Masalah utang piutang menyeret nama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Tidore Kepulauan, HAL alias Hamid ke ranah hukum.
Ia dituding belum mengembalikan pinjaman uang senilai Rp100 juta dari seorang warga inisial MK. Lebih dari 10 bulan, belum ada pengembalian uang tersebut tanpa kejelasan.
Tak hanya HAL, kasus ini juga melibatkan Ketua Garda Bangsa PKB Maluku Utara, MS alias Mahmud. Keduanya diduga terlibat dalam pinjaman dana dengan total Rp125 juta.
Kuasa hukum MH, Hastomo Bakri, mengungkapkan, pinjaman tersebut dilakukan secara pribadi pada Maret dan Juni 2025. Rinciannya, Rp100 juta diberikan kepada HAL dan Rp25 juta diserahkan ke MS.
Dalam kasus ini, MS disebut berperan sebagai perantara yang menghubungkan MK dengan HAL. Namun, setelah dana diserahkan dan disertai bukti kwitansi, pengembalian yang dijanjikan tak pernah ditepati.
“Uang sudah diberikan secara sah dan ada bukti. Tapi sampai sekarang tidak ada pengembalian. Akibatnya, klien kami mengalami kerugian materiel yang cukup besar,” kata Hastomo dalam keterangannya, Minggu, 11 Januari 2026.
Hastomo menjelaskan, upaya penagihan sebenarnya telah dilakukan sejak Agustus 2025. Namun, komunikasi yang dibangun kliennya justru menemui jalan buntu. HAL dan MS disebut tak merespons pesan maupun panggilan telepon.
“Klien kami berulang kali mencoba menghubungi, baik melalui WhatsApp maupun telepon. Tapi tidak ada satu pun respons. Karena itu, langkah hukum terpaksa diambil,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga telah melayangkan somasi resmi kepada HAL dengan tenggat waktu 3x24 jam agar segera melunasi utang tersebut. Namun hingga batas waktu berakhir, somasi itu disebut tak diindahkan.
“Somasi sudah kami sampaikan secara resmi. Tapi sampai sekarang tidak ada penyelesaian, tidak ada komunikasi, dan tidak terlihat itikad baik,” tegas Hastomo.
Kuasa hukum lainnya, Muhammad Sarafudin, menilai sikap tersebut mencederai etika, terlebih HAL masih aktif menjabat sebagai pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
“Sebagai pejabat publik, seharusnya bersikap profesional, terbuka, dan bertanggung jawab. Ini bukan sekadar persoalan utang piutang, tapi sudah masuk pada dugaan pelanggaran hukum,” katanya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum memastikan akan menempuh dua langkah serius. Pertama, melaporkan HAL ke Wali Kota Tidore Kepulauan untuk dilakukan evaluasi jabatan dan MS ke DPP PKB. Kedua, membawa perkara ini ke ranah pidana dengan melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
“Kami akan melaporkan yang bersangkutan ke Polda Maluku Utara atas dugaan tindak pidana penipuan,” tutupnya.
Hingga berita ini dipublis, HAL dan MS masih dalam upaya konfirmasi. *



Komentar